Aksinya tersebut pun kini membawanya terjerat dalam masalah hukum. Ditetapkan jadi tersangka, Adi telah diamankan dan dilakukan pemeriksaan.
Usai diamankan oleh pihak berwajib, Adi Saputra sempat menyampaikan permintaan maaf terbuka. Dalam balutan baju tahanan warna orange, cowok tersebut sempat menangis.
"Saya minta maaf atas perbuatan saya yang tidak terpuji. Saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi. saya sangat berterima kasih kepada pihak kepolisian yang telah menegur saya agar lebih baik dalam berkendara dan mematuhi lalu lintas. Sekali lagi saya mohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia dan khususnya kepada pihak kepolisian. Mohon perminataan maaf saya diterima," ungkap Adi.
Dalam video yang sempat viral, Adi memang tidak sendirian. Saat ditilang, ia tengah berkendara dengan kekasihnya. Banyak pihak berasumsi kalau motor yang dirusak Adi merupakan milik pacarnya tersebut.
Namun, setelah melakukan penyelidikan, pihak kepolisian menemukan banyak kejanggalan. "Atas kejadian itu, Satreskrim melakukan penyelidikan, kita cek berdasarkan pelat nomor di samsat, ternyata tidak sesuai peruntukannya artinya tidak sesuai," kata Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan.
Dari hasil penelusuran, ditemukan fakta bahwa motor tersebut milik sosok bernama Nur Iksan, yang lantas sempat digadaikan kepada seorang berinisial D.
"Waktu itu digadaikan si pemilik seharga Rp 6 juta kepada D, dengan perjanjian satu juta per bulan dan ketika mampu diambil. Saudara D tidak bisa dihubungi dan didapati sepeda motor itu dibawa Adi Saputra," katanya.
Adi disangkakan pasal 263 KUHPidana dan atau pasal 372 KUHPidana dan atau pasal 378 KUHPidana juncto pasal 480 KUHPidana dan atau pasal 233 KUHP atau pasal 406 KUHP.
Dalam pasal tersebut, Adi disangka melakukan pembuatan surat palsu, penipuan, dan penggelapan.
Selain itu, atas perbuatannya menghancurkan sepeda motor yang sedang dalam posisi ditilang, Adi disangka merusak barang bukti, alias pasal 233 KUHPidana.
Adi melanggar lalu lintas karena tifak memiliki SIM, dan tidak bisa menunjukkan STNK saat diminta polisi.
Adi dan teman wanitanya tidak mengenakan helm, tidak mematuhi perintah polisi dan memasang nomor polisi yang tidak sesuai.
"Pasal 281 dan 288 ayat (1) dan 280 dan 291 ayat (1) dan ayat (2) dan 282 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas," papar Ferdy.
Dari 11 pasal itu, ancaman hukuman paling berat adalah 6 tahun kurungan penjara pada pasal 263 tentang pemalsuan surat.
0 comments: