infoindototo.com ,- Imron Ali Rosidi (23) Pemuda asal Dusun Cemplokosari, Desa Sarimulyo, Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timu...

Pemuda Asal Banyuwangi Sekap dan Perkosa Pacar di Kamar Kos

infoindototo.com,- Imron Ali Rosidi (23) Pemuda asal Dusun Cemplokosari, Desa Sarimulyo, Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, akhirnya dibekuk aparat kepolisian. Lantaran aksinya menyekap dan memperkosa pacarnya sendiri.

http://infoindototo.com


Korban diketahui berinisial IS. Selama dua hari, wanita berusia 20 tahun itu disekap Imron di sebuah kamar kos di Jalan Kedondong Kidul 2/18, Tegalsari, Kota Surabaya.

IS yang tinggal di Kota Surabaya, juga dijadikan budak seks Imron. Selama dua hari itu, ia beberapa kali memperkosa karyawan pabrik tersebut. Bahkan, Imron juga menganiaya IS, dengan cara menampar, memukul, dan menggunting rambut kekasihnya itu.

Tersangka merupakan pacar korban sendiri, mereka sudah pacaran selama satu tahun. Awal mula kejadian, sekitar bulan November 2018, korban yang mulai menjauhi tersangka. Lalu, tersangka berpura-pura menjemput korban di tempat kerjanya, yaitu di salah satu pabrik di daerah Sidoarjo.

Tersangka kemudian mengajak korban menginap ke tempat kosnya di Jalan Kedondong Kidul, Kecamatan Tegalsari. "Tapi korban menolak ajakan tersangka, yang kemudian mengancam korban kalau akan menyebarkan foto bugil korban jika menolak.

Karena diancam, korbanpun terpaksa menuruti ajakan sang pacar. Lalu, pada 8 Januari 2019, di dalam kamar kosnya, tersangka meminta korban melepas bajunya. Namun, permintaan itu ditolak oleh korban.

Permintaannya ditolak, tersangka malah menampar korban empat kali dan memukul lengannya lima kali dengan kepalan tangan. Kemudian menyarangkan dua kali pukulan ke arah kepala.

Tersangka juga memotong rambut korban dengan gunting, hingga akhirnya korban terpaksa menanggalkan bajunya satu persatu. "Setelah itu, korban disetubuhi sebanyak tiga kali oleh tersangka."

Belum puas memperkosa pacarnya di hari pertama, tersangka kembali beraksi di hari kedua, yaitu tanggal 9 Januari 2019. "Tanggal 9 (Januari), tersangka disetubuhi satu kali".

Dalam kondisi mengenaskan itu, korban memiliki kesempatan chatting dengan temannya via handphone untuk meminta tolong. Sayang, upaya korban kepergok sang pacar, yang kemudian marah dan mencekik leher korban.

Selanjutnya, teman-teman korban yang mendapat informasi penyekapan dan pemerkosaan korban oleh tersangka melalui handphone, langsung menjemput korban dan membebaskannya. Kemudian mereka melaporkan kasus ini ke Polsek Tegalsari.

Tersangka akan dijerat Pasal 351 dan Pasal 285 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.

0 comments: